Kembali Belanja
Hukum Disc 5%

Buku Advokasi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Hukum Pidana Positif Dan Hukum Islam

Rp115.000
Rp109.250

Pengarang La Jamaa Institusi Kategori Buku Ajar Bidang Ilmu Hukum ISBN 978-602-60573-3-4 Ukuran  17×25 cm Halaman  227 hlm Harg...

Penulis La Jamaa
ISBN/SKU 978-602-60573-3-4
Penerbit Deepublish
Stok ✅ Tersedia (Ready Stock)
Jumlah:

Transaksi Aman & Terenkripsi

Deskripsi Lengkap

Pengarang La Jamaa
Institusi
Kategori Buku Ajar
Bidang Ilmu Hukum
ISBN 978-602-60573-3-4
Ukuran  17×25 cm
Halaman  227 hlm
Harga Rp 115000
Ketersediaan Pesan Dulu
 Tahun Terbit  2017


Sinopsis Buku Advokasi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Hukum Pidana Positif Dan Hukum Islam

Buku Advokasi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Hukum Pidana Positif Dan Hukum Islam |



Buku ini terdiri dari enam bab, bab pertama adalah pendahuluan, bab kedua membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga dan prinsip dasar perlindungan korban kejahatan, bab ketiga tentang perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga perspektif undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004, bab empat tentang perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum islam, bab lima tentang analisis komparatif perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum islam dan undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004, dan bab terakhir adalah penutup.

Doktrin Islam memiliki dua pilar pokok, yaitu akidah dan syariat. Akidah adalah aspek teoritis (nazari) yang harus diyakini kebenarannya tanpa reserve oleh setiap muslim, sedangkan syariat merupakan aspek praktis (’amali) yang memuat aturan-aturan yang harus dipatuhi seorang muslim dalam kehidupannya, baik dalam hubungannya dengan Tuhan, alam semesta dan sesama manusia, maupun dengan kehidupan itu sendiri.[1] Dalam terminologi al-Qur’an, akidah disebut al-iman (kepercayaan, keyakinan), sedangkan syariat disebut al-’amal al-salih (perbuatan baik). Keduanya sering disebutkan bergandengan dalam ayat-ayat al-Qur’an, sehingga keduanya tampak integrasi dalam ajaran Islam.[2] Amal saleh erat kaitannya dengan keyakinan yang benar (iman).

Islam adalah agama yang amat memperhatikan kemaslahatan. Sebagai al-din (pedoman hidup) yang bersumber dari Allah Pencipta manusia, syariat Islam yang diturunkan-Nya memperhatikan keperluan dan kemaslahatan kehidupan manusia dan seluruh makhluknya. Jelasnya, bahwa Islam sebagai agama rahmatan li al-’alamin, semua ajarannya mengarah kepada perwujudan kemaslahatan hidup manusia, baik dalam bentuk perintah maupun larangan.



Buku Advokasi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Hukum Pidana Positif Dan Hukum Islam ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat koleksi buku lainnya di : Toko Buku Online Machidolia

Buku Lain dari Kategori Ini

Lihat semua →