Kembali Belanja
Agama & Filsafat Disc 5%

Pencegahan Cyber Bullying di Indonesia

Rp86.000
Rp81.700

Penulis : Abdul Sakban, S.Pd., M.Pd. Sahrul, S.H., M.H. ISBN : 978-623-209-906-7 Cetakan : Agustus 2019 Ukuran : x, 103 hlm, Uk: 15.5x23 cm Sinopsis Tulisan dal...

ISBN/SKU -
Penerbit
Stok ✅ Tersedia (Ready Stock)
Pilih Format Buku:
Jumlah:

Transaksi Aman & Terenkripsi

Deskripsi Lengkap

Buku Pencegahan Cyber Bullying di Indonesia

Penulis : Abdul Sakban, S.Pd., M.Pd. Sahrul, S.H., M.H. ISBN : 978-623-209-906-7 Cetakan : Agustus 2019 Ukuran : x, 103 hlm, Uk: 15.5x23 cm

Sinopsis Tulisan dalam buku ini menjelaskan tentang peristiwa empiris yang terjadi di Indonesia. Kejahatan cyber bullying merupakan tindakan abmoral yang dilakukan melalui media elektronik. Kejahatan ini membuat korban dikucilkan, dilecehkan, diadu domba, diintimidasi, mengancam, menyakiti/menghina harga diri orang lain sehingga menimbulkan permusuhan diantara mereka melalui layanan internet dan teknologi mobile seperti halaman web dan grup diskusi serta telepon selular dan pesan teks (SMS). Maka dari itu dibutuhkan cara penanggulangan dan penyelesaian kejahatan yang efektif dan bisa menurunkan angka kriminalitas. Salah satu cara yang digunakan untuk pencegahan cyber bullying di Indonesia yaitu menggunakan P2R (Pre-emtif, Preventif dan Represif). Pre-emtif merupakan cara menanggulangi tindakan cyber bullying, diantaranya yaitu mengadakan pembinaan, melakukan program bimbingan dan penyuluhan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda. Preventif merupakan tindakan untuk mengantisipasi terjadinya pelecehan dan penindasan aliran atau agama lain. Represif merupakan suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan.

Buku Pencegahan Cyber Bullying di Indonesia

Penulis : Abdul Sakban, S.Pd., M.Pd. Sahrul, S.H., M.H. ISBN : 978-623-209-906-7 Cetakan : Agustus 2019 Ukuran : x, 103 hlm, Uk: 15.5x23 cm

Sinopsis Tulisan dalam buku ini menjelaskan tentang peristiwa empiris yang terjadi di Indonesia. Kejahatan cyber bullying merupakan tindakan abmoral yang dilakukan melalui media elektronik. Kejahatan ini membuat korban dikucilkan, dilecehkan, diadu domba, diintimidasi, mengancam, menyakiti/menghina harga diri orang lain sehingga menimbulkan permusuhan diantara mereka melalui layanan internet dan teknologi mobile seperti halaman web dan grup diskusi serta telepon selular dan pesan teks (SMS). Maka dari itu dibutuhkan cara penanggulangan dan penyelesaian kejahatan yang efektif dan bisa menurunkan angka kriminalitas. Salah satu cara yang digunakan untuk pencegahan cyber bullying di Indonesia yaitu menggunakan P2R (Pre-emtif, Preventif dan Represif). Pre-emtif merupakan cara menanggulangi tindakan cyber bullying, diantaranya yaitu mengadakan pembinaan, melakukan program bimbingan dan penyuluhan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda. Preventif merupakan tindakan untuk mengantisipasi terjadinya pelecehan dan penindasan aliran atau agama lain. Represif merupakan suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan.

Buku Lain dari Kategori Ini

Lihat semua →
Home Video Artikel Cart Profil

Daftar Putar Musik

Suka lagunya?
Yuk daftar untuk menyimpan lagu favoritmu!
Daftar Gratis

Lirik:

Loading...